Peran Lapas Permisan Dalam Pembentukan KPPS

    Peran Lapas Permisan Dalam Pembentukan KPPS
    Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap yang menggelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kegiatan dilaksanakan di Hotel Dafam Cilacap, Senin (04/12). Dok Humas Vermis 1908

    CILACAP - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap yang menggelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kegiatan dilaksanakan di Hotel Dafam Cilacap, Senin (04/12).

    Dalam hal ini dihadiri oleh Ketua KPU Cilacap, perwakilan Kodim, perwakilan Polresta Cilacap, UPT Pemasyarakatan seNusakambangan dan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Pemerintah Daerah Cilacap, sementara perwakilan dari Lapas Permisan yaitu Kasubsi Bimkemaswat.

    Dalam kesempatan itu Weweng Maretno selaku Ketua KPU Cilacap mengatakan KPPS merupakan bagian dari ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Sama seperti di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), warga negara atau masyarakat yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas juga berhak memberikan hak pilihannya dalam pemilu 2024. 

    Sementara itu berkaitan dengan partisipasi pemilu, Weweng menegaskan untuk para petugas penyelenggara pemilu hingga tingkat bawah agar masif dalam menyampaikan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga Petugas Pemasyarakatan dapat memberikan sosialisasi pemilu yang baik kepada Warga Binaan di lingkungan Lapas.

    "Semakin banyak informasi yang benar tentang KPPS ini tentu akan semakin bagus. Maka tantangan nanti bagaimana caranya kita menyusun materi dan model sosialisasi sehingga misi kita dengan pembentukan KPPS itu bisa tepat, " Ungkapnya.

    Selain sosialisasi peraturan pembentukan KPPS juga dibahas ketentuan dan syarat bagi calon petugas KPPS. Weweng Maretno juga berpesan untuk syarat calon anggota KPPS nantinya diantaranya minimal pendidikan SMA, dan batas usia maksimal 55 tahun.

    "Saya mengharapkan pula petugas KPPS menguasai IT, karena nantinya akan ada pengoperasian penghitungan suara menggunakan aplikasi digital, " Pungkasnya.

    Dengan dibentuknya KPPS di tempat khusus yaitu di dalam Lapas akan memfasilitasi Warga Binaan yang juga Warga Negara Indonesia memberikan hak pilihnya untuk kepentingan kemajuan masa depan bangsa dan negara.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Seminar...

    Artikel Berikutnya

    Pembentukan KPPS di Tempat Khusus Lapas...

    Berita terkait