Ini Yang Dilakukan WBP Lapas Permisan kedatangan PK Bapas

    Ini Yang Dilakukan WBP Lapas Permisan kedatangan PK Bapas
    Sebanyak 12 (Dua Belas)  orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, Jumat (12/01).

    12 Warga Binaan Lapas Permisan didatangi PK Bapas untuk Litmas

     

    NUSAKAMBANGAN – Sebanyak 12 (Dua Belas)  orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan, Jumat (12/01).

     

    Kedua belas  WBP yang disulkan litmas ini terdiri dari 3 (Tiga) WBP Usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 9 (Sembilan) WBP Usulan Perubahan Pidana.

     

    Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP dengan melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Permisan.

     

    Litmas yang bertempat di Ruang Binadik dan taman Lapas Permisan ini nampak terlihat wajah antusias di masing masing WBP yang mengikuti litmas.

     

    Mengikuti pembinaan merupakan salah satu syarat mendapatkan hak integrasi seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 Pasal 10. 3 (tiga) WBP yang telah memenuhi syarat tersebut. Proses litmas berjalan dengan lancar dan santai sampai waktu berakhir.

     

    Tampak Candra Putra Perwira, yang merupakan Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mendampingi kegiatan tersebut.

     

    “Litmas merupakan suatu proses yang harus dilalui WBP untuk dapat diusulkan hak integrasi dan untuk usulan perubahan pidana, setelah mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan. Proses ini dilakukan oleh PK Bapas terdekat dengan Lapas yang bersangkutan, ” Ungkap Candra.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Upayakan Hukum Sidang Peninjauan Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Ajukan Hak Bersyarat Warga Binaan Lapas...

    Berita terkait