Dua WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Jalani Litmas Pembebasan Bersyarat

    Dua WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Jalani Litmas Pembebasan Bersyarat
    2 WBP kasus narkoba sedang diwawancarai dalam proses litmas pembebasan bersyarat di ruang binadik Lapas Permisan, Kamis (15/06). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Dua WBP kasus narkotika Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani Litmas pembebasan bersyarat pada Kamis (15/6).

    Dua WBP tersebut adalah EM dan P, keduanya berharap bisa mendapatkan program PB dan dapat segera kembali berkumpul bersama dengan keluarga mereka.

    Kegiatan Litmas kali ini dilakukan oleh dua orang PK Bapas Nusakambangan. Kedua PK tersebut adalah Sumaryono dan Yogi.

    Keduanya sudah sering melaksanakan Litmas di Lapas Permisan. Sumaryono sendiri sempat bertugas di Lapas Permisan sehingga Ia mengenal dengan begitu baik para WBP yang ada di Medium Security tersebut.

    Menurut Sumaryono, EM dan P adalah WBP yang aktif dalam mengikuti kegiatan kemandirian. 

    "EM aktif sebagai tamping kebersihan di dalam blok dan P aktif di dalan kegiatan perbengkelan, " jelasnya.

    Ia berharap dari hasil Litmas ini nanti baik EM maupun P bisa mendapatkan hak mereka karena sudah menjadi warga binaan yang baik dan telah menyesali perbuatan mereka.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hukum Tajwid menjadi Topik Utama Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Lingkungan Lapas Ngaseman Asri,...

    Berita terkait