Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Lakukan Pengumpulan data Implementasi Asesor Lapas Permisan

    Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Lakukan Pengumpulan data Implementasi Asesor Lapas Permisan
    Asesor Lapas Permisan mendapat kunjungan dari tim analis Badan Kebijakan Hukum dan HAM, Rabu (06/09). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Asesor Pemasyarakatan merupakan perangkat yang penting guna berjalannya program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan terutama di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng. 

    Untuk mengetahui implementasi kebijakan asesmen risiko dan kebutuhan oleh asesor pemasyarakatan dilakukan pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan pengumpulan data dari Analis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada petugas asesor Lapas Permisan Nusakambangan, Rabu (06/09). 

    Lapas Permisan kedatangan 2 (dua) pejabat fungsional analis kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Analis Kebijakan Madya, Gunawan Wibisono dan Analis Kebijakan Muda, Syafril Mallombasang untuk melakukan pengumpulan data lapangan. 

    Rombongan  tamu diterima oleh Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat, Andriyas Dwi Pujoyanto dan Candra Putra Perwira beserta tim asesor lapas Permisan bertempat di ruang tamu Lapas Permisan. 

    Kegiatan dilakukan dengan menanyakan bagaimana masalah atau hambatan yang ditemukan oleh tim asesor Lapas Permisan dalam implementasi kebijakan asesmen resiko dan kebutuhan.

    Diskusi dan wawancara berlangsung dengan santai dan terbuka sehingga pengumpulan data bisa digali dengan baik di lapangan dimana petugas asesor Lapas Permisan memberikan penjelasan tentang kendala dan hambatan asesor selama menjalankan tugasnya di lapangan.

    " Kami berharap tim analis dapat menampung dan mengolah data yang di dapat di lapangan sehingga hambatan, kendala dan masalah yang ada dalam petugas asesor dapat terselesaikan dengan kebijakan yang terukur dan tepat, " Pungkas Kasi Binadik Lapas Permisan.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kajian Bazma di Lapas Permisan: Memperdalam...

    Artikel Berikutnya

    Peroleh Hak Bersyarat 4 WBP Bebas PB dari...

    Berita terkait